Polsek Denpasar Barat (Denbar) membekuk seorang pelaku pencurian spesialis bedeng proyek bangunan yang beraksi di sejumlah lokasi di Denpasar Barat hingga Kuta Utara, Badung. Pelaku diketahui mencuri beberapa unit handphone milik para buruh proyek saat korban sedang tertidur lelap.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengatakan pelaku berinisial ANM (21) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada 4 hingga 5 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke bedeng proyek saat para korban sedang tidur, kemudian mengambil handphone yang sedang dicas maupun disimpan di dekat korban," kata Adnyani, Jumat (8/5/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di sejumlah lokasi. Antara lain, bedeng proyek di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 83 dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu Nomor 229, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam pencurian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, tepatnya di Jalan Kedampang dan Jalan Kesambi.
Dalam salah satu kejadian, korban bernama Dhiki Anggi Setyawan kehilangan handphone Realme C35 saat tertidur di bedeng proyek. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, handphone yang sebelumnya diisi daya di samping tempat tidur sudah raib, sementara kabel pengisi daya masih tertancap di colokan listrik.
Tak hanya itu, empat pekerja lainnya di lokasi yang sama juga kehilangan handphone mereka. Total ada enam unit handphone yang hilang dalam kejadian tersebut, terdiri dari Vivo Y15S, Vivo Y04S, Vivo Y35, Redmi 10 hingga Villaon V40S dengan total kerugian mencapai Rp 11,84 juta.
Sehari sebelumnya, pelaku juga beraksi di bedeng proyek lain di kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Dalam kasus itu, dua unit handphone milik pekerja proyek dilaporkan hilang saat korban tidur dengan tas berisi handphone dijadikan bantalan kepala.
"Modus pelaku menyasar para pekerja proyek yang sedang beristirahat dini hari. Handphone korban yang sedang dicas menjadi target utama," ujar Adnyani.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa notifikasi transfer dana yang masuk melalui salah satu handphone korban dengan identitas penerima atas nama ANM. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kesambi, wilayah Muding, Badung.
Saat diinterogasi, ANM mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi di Denpasar Barat bersama rekannya bernama Lukas Wadabate alias Ronal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku mengaku hasil curian rencananya akan dijual kembali. Saat ini satu pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Adnyani.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Adnyani menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya yang dilakukan pelaku.
(hsa/hsa)










































