Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung kicau yang hendak masuk ke Bali pada Selasa (5/5/2026). Satwa tersebut diketahui berasal dari Lombok dan hendak dibawa ke Denpasar.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Balai Karantina Lembar terkait sebuah bus bernomor polisi DR 7168 AA yang diduga mengangkut burung secara ilegal ke Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi tersebut, kami bersama beberapa pihak terkait langsung melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang tiba di Pelabuhan Padangbai," kata Wirya, Selasa.
Saat bus tersebut tiba di Pelabuhan Padangbai, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan. Bus yang dikemudikan Nurcahyo (52) itu kedapatan membawa 20 boks berisi sekitar 1.756 ekor burung dari berbagai jenis.
Adapun jenis burung yang diamankan di antaranya pleci lombok 915 ekor, cucak kombo 413 ekor, pleci montano 50 ekor, madu kecil 3 ekor, cinenen pisang 218 ekor, gelatik batu 12 ekor, branjangan 92 ekor, kepodang 40 ekor, madu besar 10 ekor, tledekan laut 1 ekor, dan ciblek 2 ekor.
"Seluruh barang bukti berupa ribuan burung dan sopir kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar Wirya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Karantina Pusat Denpasar, ribuan burung tersebut kemudian dilepasliarkan di hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem dengan dihadiri oleh beberapa pihak terkait.
(nor/nor)










































