detikBali

5 Muncikari di Lombok Ditangkap, Tawarkan Perempuan via MiChat Rp 500 Ribu

Terpopuler Koleksi Pilihan

5 Muncikari di Lombok Ditangkap, Tawarkan Perempuan via MiChat Rp 500 Ribu


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polda NTB tunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi saat menggelar pres rilis di Polda NTB, Senin (20/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Polda NTB tunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi saat menggelar pres rilis di Polda NTB, Senin (20/4/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Mataram -

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima orang yang diduga sebagai muncikari.

Lima orang yang diamankan itu inisial FA (24) pria asal Jawa Barat; dan AK (23) perempuan asal Jawa Barat; R (24) pria asal Serang, Banten; RA (32) perempuan asal Kediri, Jawa Timur; dan SF alias M (17) perempuan asal Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap perkara ini, telah ditetapkan empat tersangka. Dua laki-laki dan dua perempuan, serta satu orang ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ucap Kasubdit II PPAPPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani, Senin (20/4/2026).

Para pelaku menjalankan aksinya melalui aplikasi MiChat. Mereka menawarkan perempuan untuk melayani hubungan badan dengan harga Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

"Setelah mendapatkan tamu, disepakati dengan tarif tertentu. Selanjutnya tersangka mengarahkan tamu tersebut kepada korban ke kamar hotel yang telah ditentukan," katanya.

Dalam proses hukum, berkas perkara FA dan AK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. "Kedua tersangka dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada Selasa (21/42026)," sebutnya.

Sementara itu, berkas perkara R juga telah dinyatakan lengkap dan pada Senin (20/4/2026) diserahkan ke jaksa untuk tahap dua. Adapun RA diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurutnya, RA merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 10 tahun. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan tidak mendapatkan keuntungan.

"Kemudian ancaman pidananya adalah dua tahun penjara. Dan telah mendapatkan penetapan RJ dari Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.

Satu tersangka lagi kasusnya diselesaikan melalui diversi atau penyelesaian perkara anak yang berhadap dengan hukum dari sistem peradilan pidana formal ke proses luar peradilan.

Alasan kasusnya diselesaikan melalui diversi, lantaran tersangka masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Belum pernah terlibat tindak pidana dan telah mendapatkan penetapan diversi dari PN Mataram," tandasnya.




(nor/nor)










Hide Ads