detikBali

Mobil Rental Disikat Debt Collector di Jalan, Pemilik Lapor Polda Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mobil Rental Disikat Debt Collector di Jalan, Pemilik Lapor Polda Bali


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Sambas Antonius Nainggolan (tengah) bersama dua orang rekannya dari Syra Lawfirm saat memberi keterangan di Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Sambas Antonius Nainggolan (tengah) bersama dua orang rekannya dari Syra Lawfirm saat memberi keterangan di Denpasar, Jumat (10/4/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Satu mobil rental di Badung, Bali, diduga disikat debt collector di tengah jalan. Penarikan yang dinilai sepihak itu langsung dilaporkan ke Polda Bali.

Peristiwa terjadi pada Rabu (1/4/2026) di Jalan Kebon Nomor 23, Buduk, Mengwi, Badung. Mobil Wuling Binguo bernopol DK 1138 ADP dibawa paksa oleh seseorang berinisial L bersama sejumlah rekannya saat sedang digunakan pelanggan rental, Safira Yusuf.

Kuasa hukum pelapor, Sabam Antonius Nainggolan, mengatakan kendaraan tersebut merupakan satu dari dua unit yang dibeli kliennya melalui pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami membeli dua unit sekaligus dengan tipe yang sama. Namun saat kejadian yang ditarik hanya satu unit. Kenapa tidak dua-duanya, itu yang kami juga belum tahu. Mungkin saat itu yang terpantau oleh debt collector hanya unit tersebut," kata Sabam Antonius Nainggolan di Denpasar, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Sabam, kedua unit memang mengalami keterlambatan cicilan selama tiga bulan. Namun, pembayaran disebut tetap berjalan dan kliennya masih beritikad baik melanjutkan kewajiban.

"Dua unit ini memang agak sedikit terlambat pembayarannya karena memang kondisinya seperti itu. Tapi tetap terbayar, dan klien kami masih ada niat untuk meneruskan pembayaran," ujarnya.

Ia menyebut kliennya juga telah berupaya berkomunikasi dengan pihak pembiayaan untuk meminta keringanan.

"Makanya sebelumnya sudah ada obrolan-obrolan untuk meminta keringanan dengan situasi yang dihadapi klien kami," tambahnya.

Namun, kata Sabam, pihak pembiayaan justru menunjuk pihak ketiga untuk menarik kendaraan. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum tanpa dasar putusan pengadilan.

"Kalau memang mau melakukan eksekusi, lampirkan putusan pengadilan yang menyatakan kendaraan ini harus segera dieksekusi. Tidak bisa dilakukan dengan cara paksa di lapangan," ujarnya.

Ia menegaskan sengketa keterlambatan pembayaran merupakan ranah perdata, sehingga tidak bisa dijadikan dasar penarikan sepihak. Apalagi, kata dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mensyaratkan penyerahan objek fidusia harus sukarela atau melalui mekanisme hukum.

"Putusan MK sudah sangat jelas, penyerahan objek fidusia harus dilakukan secara sukarela. Faktanya, klien kami maupun suaminya tidak pernah memberikan izin untuk membawa unit tersebut," katanya.

Atas kejadian itu, pemilik kendaraan melaporkan L dan rekan-rekannya ke Polda Bali dengan nomor LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI pada hari yang sama.

Sabam menyebut mobil tersebut kini diduga berada di sebuah gudang lelang di Denpasar.

"Kami mengingatkan agar objek kendaraan yang saat ini masih dalam proses hukum pidana tidak diperjualbelikan atau dilelang terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum," ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat berwenang terkait dugaan penarikan paksa yang dinilai melanggar prosedur.




(dpw/dpw)










Hide Ads