detikBali

Penyelundupan 7.355 Burung di Pelabuhan Padangbai Terbongkar, 1 Sopir Kabur

Terpopuler Koleksi Pilihan

Penyelundupan 7.355 Burung di Pelabuhan Padangbai Terbongkar, 1 Sopir Kabur


Fabiola Dianira - detikBali

Burung kacamata, salah satu jenis burung yang dilindungi, sempat dicoba diselundupkan dari Sumbawa ke Bali. Rabu (21/1/2026).
Burung kacamata, salah satu jenis burung yang dilindungi, sempat dicoba diselundupkan dari Sumbawa ke Bali. Rabu (21/1/2026). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Upaya penyelundupan ribuan burung digagalkan petugas di Pelabuhan Padangbai, Bali, Rabu (21/1/2026) dini hari. Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu sopir truk berhasil diamankan, sementara satu sopir lainnya melarikan diri.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, Pejabat Karantina pada Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman burung dari Lombok dengan tujuan Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan instansi terkait di Pelabuhan Padangbai, yakni TNI AL Posal Karangasem, KSKP Padangbai, serta Flight Protection Bird. Koordinasi dilakukan untuk pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap alat angkut yang masuk melalui pos pemeriksaan masuk (Pos 1) Pelabuhan Padangbai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (21/1/2026), petugas mencurigai sebuah truk tronton (TS) berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF yang tertutup terpal rapi. Truk tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan truk berupa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan resmi. Truk tersebut dikemudikan oleh dua orang, yakni Mawardi dan Muhammad Hanifullah.

Dalam proses pemeriksaan, Muhammad Hanifullah berhasil diamankan petugas. Sementara itu, Mawardi melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, mengatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Supirnya kita amankan. Nanti juga akan kita cari. Kita akan balik lagi ke belakang, Dari mana-mana saja ini. Pasti ada lah ini suspectnya pasti ada. Sudah pasti ya tinggal kita tunggu proses," ujar Sahat, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data petugas, identitas pengirim tercatat atas nama Mawardi/Haji Muzakar yang beralamat di Bonjeruk, Lombok Tengah. Pengiriman burung tersebut ditujukan kepada Komang yang berdomisili di Denpasar.

Ribuan Burung Disita, Ada yang Dilindungi

Muatan truk diketahui berisi 7.355 ekor burung dari 12 jenis. Beberapa di antaranya merupakan burung endemik dan dilindungi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Burung Manyar: 5.720 ekor
  • Burung Sangihe: 313 ekor (dilindungi)
  • Burung Pipit Zebra: 250 ekor
  • Burung Srigunting: 20 ekor
  • Burung Prenjak: 500 ekor
  • Burung Kemade: 5 ekor
  • Burung Madu Matari: 22 ekor
  • Burung Cabai: 23 ekor
  • Burung Ciblek: 35 ekor
  • Burung Gelatik Batu: 8 ekor
  • Burung Kacamata: 388 ekor (dilindungi)
  • Burung Cicak Kombo: 71 ekor

Menurut Sahat, modus penyelundupan satwa biasanya dilakukan secara bertahap dari satu titik ke titik lainnya untuk mengelabui petugas.

"Biasanya itu modusnya itu kan dari titik A ke titik B selesai. Nanti ada lagi ke titik mana titik mana. Kita mau dalami nanti. Ini tidak mungkin hanya di Bali saja, Pasti akan kemana-mana," katanya.

Ia menambahkan, sebagian besar burung akan dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya di Sumbawa. Sementara sebagian lainnya akan dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Rencananya akan kita kembalikan ke sana (Sumbawa), Tapi sebagian sebagai barang bukri akan tetap di sini untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.




(dpw/dpw)











Hide Ads