Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Roch Adi Wibowo mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat korupsi di NTT yang diselamatkan mencapai Rp 14,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejati NTT menyumbang kontribusi terbanyak dengan total Rp 3,712 miliar.
"Capaian kinerja tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025 berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 14,8 miliar," ujar Adi Wibowo saat rilis pers dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di kantor Kejati NTT, Kupang, Selasa (9/12/2025).
Adi membeberkan Kejati NTT telah menerbitkan 106 perkara penyelidikan korupsi sebagai penguatan deteksi dan respons cepat terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Penyidikan ini dikeluarkan oleh 20 satuan kerja di wilayah hukum Kejati NTT.
Dari jumlah tersebut, 86 perkara naik ke tahap penyidikan dan 81 di antaranya sudah masuk penuntutan. Kemudian, sebanyak 65 perkara korupsi telah dieksekusi.
"Capaian terbanyak Kejari Alor dengan 10 eksekusi," terang mantan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung itu.
Kejati Bali Selamatkan Rp 5,5 Miliar
Sementara itu, dalam rilis pers serupa, Kejati Bali membeberkan penyelamatan uang negara sebesar Rp 5,55 miliar dari perkara korupsi di seluruh Bali.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Bebry mengatakan hasil pengungkapan masing-masing berasal dari penyelidikan hingga putusan di dalam sidang perkara Pengadilan Tipikor Denpasar setahun ini.
"Untuk penyelidikan ada 56 perkara, penyidikan 25 perkara, tuntutan 31, dan eksekusi 35 perkara," ujar Bebry memerinci.
Dari 56 perkara, Kejati Bali menangani 18 perkara. Sedangkan, Kejari Denpasar, Buleleng, dan Bangli masing-masing enam perkara. Kemudian, Kejari Klungkung mengungkap lima perkara dan Karangasem enam perkara. Sementara, Badung, Tabanan, dan Jembrana ada tiga kasus. Kejari Gianyar, serta Cabang Kejari Klungkung di Nusa (Penida, Ceningan dan Lembongan) masing-masing ada satu perkara.
Bebry juga menjelaskan dari 25 perkara korupsi yang sudah masuk penyidikan, Kejati Bali menangani enam perkara. Sedangkan Kejari Bangli empat perkara, disusul Buleleng sebanyak tiga perkara.
"Mengenai tuntutan, paling banyak dari Jembrana, Buleleng. Untuk eksekusi ada paling banyak dilakukan Jembrana dan Gianyar," sambungnya.
Tercatat, Kejari Tabanan paling banyak menyelamatkan uang negara, yakni sebesar Rp 1,17 miliar. Disusul Kejari Klungkung sebesar Rp 1,16 miliar, dan Kejati Bali sebesar Rp 1,005 miliar.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(hsa/hsa)