Dokter Klinik Warna Medika, M Lingga Krisna Fitriadi, mengaku salah membuat surat keterangan kematian Brigadir Muhamamd Nurhadi. Waktu kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dibuat mundur dan memiliki banyak kesalahan.
Dalam surat kematian, Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal pada 16 April 2024. Padahal, Nurhadi meninggal pada Rabu (16/4/2025). Dokter Lingga menyebut dirinya khilaf sehingga keliru saat menulis surat keterangan.
"Maaf, itu kesalahan saya. Saya salah tulis, khilaf," kata Lingga saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (8/12/2025).
Kesalahan juga terjadi pada keterangan waktu Nurhadi meninggal. Dalam surat tertulis Waktu Indonesia Barat (WIB). Seharusnya, Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Selain itu, jenis kematian Brigadir Nurhadi juga ditulis mati wajar karena tenggelam. Semestinya, meninggal dunia karena tenggelam itu bukan termasuk mati wajar.
Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"
(iws/iws)