detikBali

Bawa 2 Kg Narkoba Blue Safir ke Bali, Wanita Ukraina Terancam Seumur Hidup

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bawa 2 Kg Narkoba Blue Safir ke Bali, Wanita Ukraina Terancam Seumur Hidup


Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali

WN Ukraina, Kateryna Vakarova (21), duduk mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa dalam persidangan di Ruang Sari, PN Denpasar, Selasa (2/12/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: WN Ukraina, Kateryna Vakarova (21), duduk mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa dalam persidangan di Ruang Sari, PN Denpasar, Selasa (2/12/2025). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Ukraina, Kateryna Vakarova, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/12/2025). Perempuan berusia 21 tahun itu didakwa membawa 2 kilogram (kg) narkoba 4-kloromekatinon (4-CMC) ke Bali. Ini merupakan narkoba jenis baru yang biasa disebut blue safir. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU), I Made Dipa Umbara, mengungkapkan perempuan yang bekerja sebagai pegawai salon itu sebelumnya ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Minggu (3/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa-Doha-Denpasar sekitar pukul 01.00 Wita. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin x-ray, petugas Bea Cukai melakukan pencegahan terhadap satu koper merah muda merek Lucky Bird. Setelah diperiksa, ada kemasan yang dicurigai petugas.

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kemudian datang sekitar pukul 12.00 Wita untuk memeriksa koper sekaligus menangkap Vakarova. Petugas BNNP Bali menemukan enam kemasan berisi pecahan putih yang diduga narkotika jenis 4-CMC dalam koper tersebut.

ADVERTISEMENT

"Barang dikemas dalam wadah, mulai dari kotak kaleng hingga stoples dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram neto," terang Dipa.

Vakarova, tutur Dipa, mendapatkan barang haram itu dari seorang yang tidak dikenal. Ia berkomunikasi dengan pemiliki barang menggunakan ponsel iPhone 12 di aplikasi OLX.

Sesampainya di Bali, Vakarova diarahkan untuk mengambil koper merah muda di terminal lalu membawanya keluar Bandara Ngurah Rai sembari menunggu instruksi seseorang yang tidak dikenalnya. Rencananya, koper diserahkan kepada seseorang di Denays Guest House, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Saat diperiksa, ia tidak mengetahui pemilik barang dan paket-paket di dalam koper. Vakarova dijanjikan imbalan sekitar US$ 500 atau sekitar Rp 8 juta oleh seseorang yang menghubunginya melalui aplikasi OLX.

Barang bukti narkotika yang dibawa Vakarova kemudian dicek di laboratorium forensik oleh BNNP Bali. Hasilnya, lima plastik klip sampel di dalam kemasan terbukti mengandung 4-CMC. Barang itu terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025.

"Sementara sampel urine Kateryna Vakarova dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika," jelas Dipa.

Dipa menegaskan perbuatan Vakarova memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. Ia juga terancam denda paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 10 miliar.

Majelis Hakim PN Denpasar, Ni Kadek Kusuma Wardani, menjelaskan sidang pembacaan dakwaan seharusnya dilanjutkan dengan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan saksi bakal dilanjutkan pada pekan depan.

"Tidak ada keberatan perkara. Jaksa belum siap dengan saksi. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian pada 9 Desember 2025," ungkap Kusuma.




(hsa/hsa)











Hide Ads