Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fajar dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menilai perbuatan Fajar memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP. Hukuman itu hanya satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Fajar sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal alternatif kumulatif, termasuk Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 6 dan Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Dalam sidang tersebut hadir empat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Fajar didampingi tiga kuasa hukum: Akhmad Bumi, Budy Nugroho, dan Andi Alamsyah.
Simak Video "Video: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pencabulan ke 3 Anak di Bawah Umur"
(dpw/dpw)