Hamili Anak Asuh, PNS di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara!

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 20:28 WIB
Ilustrasi pelaku pemerkosaan. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Jembrana -

Pria berinisial IKH (49) dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dinilai terbukti memperkosa anak asuhnya hingga hamil.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Ni Wayan Iustikasari, menyatakan IKH bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan maksimal ini diberikan mengingat adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban. Diketahui, IKH merupakan orang tua asuh yang dipercaya oleh orang tua korban untuk merawatnya.

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 tahun, ditambah denda Rp 100 juta subsider satu tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa.

Adi Pranata menuturkan IKH merupakan kakak sepupu ayah korban. Menurutnya, IKH merawat korban karena ayahnya bekerja di Denpasar sejak 2022. Sejak itu pula, korban tinggal serumah dengan terdakwa, istri, dan anak-anaknya di salah satu desa di Kecamatan Melaya, Jembrana.

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada akhir 2023, saat korban masih berusia 15 tahun. Terdakwa menyetubuhi korban ketika anak-anaknya pergi melanjutkan pendidikan ke luar Jembrana.



Simak Video "Video Pria 65 Tahun Perkosa Lansia di Mamuju, Kepergok Anak-Cucu Korban"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork