Penerapan skema baru retribusi pariwisata di Nusa Penida, Klungkung, Bali, mulai Agustus 2026 langsung menuai protes dari pelaku usaha. Kebijakan yang menerapkan konsep One Gate One Destination (OGOD) itu disebut memicu pembatalan kunjungan wisatawan karena biaya liburan menjadi lebih mahal.
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Melalui sistem itu, wisatawan dikenai pungutan saat masuk ke Nusa Penida dan kembali membayar retribusi ketika mengunjungi destinasi wisata utama seperti Pantai Kelingking, Angel's Billabong, Broken Beach, Crystal Bay, Bukit Teletubbies, dan Kawasan Molenteng.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya mengatakan terdapat dua jenis pungutan dalam skema tersebut, yakni retribusi kawasan pariwisata dan retribusi di masing-masing daya tarik wisata (DTW).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pungutan di kawasan hanya dikenakan kepada wisatawan asing (WNA). Sedangkan di DTW, pungutan dikenakan bagi wisatawan asing maupun wisatawan domestik (WNI). Saat ini kita dalam tahap sosialisasi," kata Mahajaya kepada detikBali, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026, tarif retribusi ditetapkan Rp 25 ribu untuk dewasa dan Rp 15 ribu bagi anak-anak. Seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai melalui e-ticketing.
Artinya, wisatawan asing yang tiba di Nusa Penida wajib membayar retribusi kawasan Rp 25 ribu. Saat mengunjungi destinasi yang masuk skema OGOD, mereka kembali membayar retribusi DTW Rp 25 ribu di setiap lokasi. Dengan demikian, biaya retribusi untuk satu destinasi mencapai Rp 50 ribu.
Sementara itu, wisatawan domestik dan pemilik KTP Bali dibebaskan dari retribusi kawasan di pelabuhan. Namun, mereka tetap wajib membayar tiket masuk saat berkunjung ke destinasi wisata.
Menurut Mahajaya, skema tersebut diterapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membenahi ekosistem pariwisata di Nusa Penida.
Retribusi kawasan dipungut oleh petugas dinas di pelabuhan, sedangkan pengelolaan tiket di masing-masing DTW dikerjasamakan dengan desa adat.
"Sejauh ini kita sudah melakukan bekerjasama dengan pihak desa adat di masing-masing destinasi," terang Mahajaya.
Ia menambahkan, kebijakan itu juga diharapkan dapat mengurangi tren wisata satu hari (one day trip) sehingga wisatawan menghabiskan waktu lebih lama di Nusa Penida.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung I Putu Darmaya menolak penerapan OGOD. Menurutnya, kebijakan itu diterapkan terlalu cepat tanpa sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha.
"Jadi seharusnya ada waktu setidaknya satu tahun untuk sosialisasi. Karena seperti saya, kontrak paket dengan travel agent itu satu tahun. Itu harganya tanpa ada retribusi di setiap destinasi," terang Darmaya.
"Keadaan terpaksa atau Force majoure dalam kontrak tentu ada, tapi harus pasti seperti harga BBM naik. Tapi kalau ini cukup sulit untuk menaikkan, akhirnya bisa berdampak ke pembatalan. Tapi mau dibatalkan kita juga sudah terikat kontrak," imbuhnya.
Darmaya mengaku telah menerima laporan mengenai pembatalan perjalanan ke Nusa Penida sejak skema baru diterapkan.
"Benar sekali. Jadi banyak keluhan dan kejadian pembatalan karena adanya aturan baru untuk pemungutan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk setiap destinasi. Bukan apa-apa, tapi masalahnya yang pemerintah harus sadari adalah kondisi infrastruktur terutama jalan yang belum layak. Sehingga hampir tidak alasan untuk kita meminta tambahan setelah sebelumnya menyepakati harga include di paket wisata," jelas Darmaya.
Menurutnya, PHRI telah membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan tersebut. Namun, penolakan tetap bermunculan dari pelaku usaha.
"Baru saya kumpulkan 16 driver saja, semua pada mengeluh dan berniat membatalkan trip ke destinasi tersebut. Ini kan ancaman bagi kita. Karena itu kami bersama para pelaku pariwisata sudah berniat untuk melakukan audiensi agar pemerintah bisa memahani persoalan di lapangan," jelasnya.
Selain menilai sosialisasi belum maksimal, PHRI juga mempertanyakan kondisi infrastruktur dan tata kelola destinasi yang dinilai belum layak.
Darmaya meminta pemerintah membenahi akses jalan dan sistem masuk ke Nusa Penida sebelum menarik retribusi tambahan. Ia juga meminta pemerintah transparan mengenai penggunaan dana retribusi.
"Intinya biar infrastruktur yang bicara. Perbaiki jalannya, sehingga kalau jalan sudah bagus, ada alasan kita pada tamu, mengapa harga harus naik seperti ini. Tapi kalau kondisi masih seperti ini, kita malu dan tidak punya alasan yang dijelaskan ke tamu," paparnya.
(dpw/dpw)