detikBali

Regulasi Baru Bikin Investor Tambak di NTB Tahan Investasi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Regulasi Baru Bikin Investor Tambak di NTB Tahan Investasi


Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Pusat mengubah regulasi perizinan tambak udang. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kini digantikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Perubahan aturan ini berdampak pada iklim investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sejumlah investor memilih menunda rencana penanaman modal di sektor tambak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim mengatakan perubahan regulasi perizinan berusaha dengan penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk perizinan berusaha serta mikro kecil (PBMKU) membuat investor menahan investasi, khususnya di bidang tambak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan baru ini kan ada penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), membuat proses perizinan menjadi semakin rumit," kata Muslim ditemui di Mataram, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

Muslim menjelaskan perubahan aturan yang terjadi dalam waktu berdekatan membuat pelaku usaha harus berulang kali menyesuaikan perizinan. Kondisi ini memperpanjang proses investasi.

"Dinamika regulasi ini berubah terus sehingga itu ada potensi semangat para pelaku usaha yang sudah urus izin sebelumnya, berubah lagi, urus ulang lagi yang lain. Itu yang jadi kendala-kendala di lapangan," terang Muslim.

Selain itu, kewenangan pemanfaatan air laut di atas 30 meter kubik yang sebelumnya berada di daerah kini beralih ke pemerintah pusat. Perubahan ini membuat proses perizinan semakin panjang.

"Dengan hadirnya PP 28 Tahun 2025, yang butuh air di atas 30 meter kubik per bulan semua ke pusat. Ini kan harus berurusan ke Jakarta," katanya.

Muslim menyebut perubahan regulasi tidak sepenuhnya menghentikan investasi, namun memperlambat kepastian usaha. Hampir 10 investor memilih menunda investasi sambil memastikan perizinan sesuai aturan terbaru.

"Ini juga mempengaruhi upaya peningkatan ekonomi daerah, terutama terkait pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga lokal. Kalau batal sih tidak juga, cuma ada yang cooling down kemarin. Mereka ingin memastikan dulu kegiatan izin ini legal semua dulu baru dia lanjut lagi," jelasnya.

Menurutnya, pelaku usaha pada dasarnya berkomitmen mematuhi regulasi. Namun perubahan aturan yang berulang membuat proses menjadi tidak efisien.

"Investor mengeluh ke kita itu. Mereka bilang, belum selesai ini, datang lagi aturan baru lagi. Ini yang membuat prosesnya jadi lama," tuturnya.

Selain investasi, kondisi ini juga berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor udang NTB. Meski begitu, tambak yang sudah beroperasi tetap berjalan sambil melengkapi perizinan.

"Ada sih pengaruhnya ke situ, tapi selama ini masih jalan. Mereka juga tetap berproses memenuhi izin," ucapnya.

Pemprov NTB, lanjut Muslim, mendorong adanya kepastian hukum agar iklim investasi sektor perikanan dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

"Kita ingin ada kepastian hukum saja sebenarnya. Kita ingin memberikan kenyamanan orang investasi yang punya implikasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, serapan tenaga kerja, dan penurunan angka pengangguran," tandasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads