Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mencatat penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 13,07 triliun hingga Oktober 2025. Angka ini setara dengan 72,68 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 17,99 triliun.
Realisasi tersebut tumbuh 10,32 persen jika dibandingkan dengan penerimaan pada periode yang sama di 2024 sebesar Rp 11,85 triliun.
"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh wajib pajak. Khususnya yang berada di Bali atas kontribusinya kepada negara sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 13,07 triliun," ucap Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dalam siaran pers, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, partisipasi aktif para wajib pajak memegang peran penting dalam mendukung realisasi penerimaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Darmawan menjelaskan total perolehan pajak tersebut diadministrasikan oleh satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan tujuh KPP Pratama.
Beberapa capaian KPP di antaranya KPP Madya Denpasar dengan realisasi Rp 6.477,03 miliar dari target Rp 8.579,94 miliar; KPP Pratama Badung Utara realisasi Rp 1.459,75 miliar dari target Rp 1.943,49 miliar; serta KPP Pratama Singaraja realisasi Rp 338,09 miliar dari target Rp 507,39 miliar.
"Apabila dilihat dari per jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar, yaitu sejumlah Rp 8.921,58 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah Rp 3.556,19 miliar," jelasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pajak lainnya sebesar Rp 592,83 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp 3,25 miliar. Menurutnya, penerimaan pajak Bali didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.
Darmawan menyebut sejumlah sektor usaha menjadi motor pendorong penerimaan pajak Bali, di antaranya perdagangan & reparasi kendaraan Rp 2.481,29 miliar (18,98%); akomodasi & makan minum Rp 2.085,02 miliar (15,95%); dan sektor lainnya Rp 4.586,22 miliar (35,08%).
"Dari sisi per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak paling tinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yaitu 28,28 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024," kata dia.
Penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor lainnya berasal dari real estat sejumlah Rp 742,83 miliar atau tumbuh 14,23 persen. Serta aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sejumlah Rp 614,89 miliar atau tumbuh 34,63 persen.
Darmawan mendorong pekerja di sektor pariwisata untuk memanfaatkan insentif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. PMK ini mengatur tentang perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2025.
"Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai tertentu yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria dan sektor usaha tertentu, salah satunya sektor pariwisata. Insentif berlaku dari Oktober hingga Desember 2025," terangnya.
Simak Video "Video Kelakar Purbaya Bakal Naikkan Pajak Anggota DPR"
(nor/nor)