detikBali

Pemkab Badung Klaim Pemilahan Sampah Capai 72%, Pembuangan ke TPA Turun 35%

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemkab Badung Klaim Pemilahan Sampah Capai 72%, Pembuangan ke TPA Turun 35%


Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali

Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung mencatat capaian pemilahan sampah berbasis sumber telah menyentuh angka 72% hingga Mei 2026. Keberhasilan di tingkat hulu ini berdampak langsung pada penurunan volume pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebesar 35% sejak Januari lalu.

"Penanganan sampah saat ini kan masih kita dalam tahap untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilahan. Ini terbukti dari kendaraan-kendaraan atau truk-truk yang kami standby-kan di beberapa posisi itu, masyarakat sudah biasa untuk mengetahui jadwal pemilahan," kata Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan volume buangan tersebut memotong ritme pengiriman armada truk sampah harian menuju TPA Suwung secara signifikan. Jumlah armada yang sebelumnya mencapai kisaran 290-an truk per hari, kini terpangkas menjadi rata-rata 200-an truk saja.

"Kalau sampai saat ini, truk kami yang menuju ke TPA sudah menurun sekitar 30-an persen. Dari sebelumnya sekitar 290-an truk ya, setelah adanya pemilahan ini menjadi 200-an truk seperti itu," imbuh Rai.

ADVERTISEMENT

Sistem pengolahan di hulu ditopang oleh pengoperasian 42 unit tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di berbagai wilayah Badung. Selain itu, terdapat dua unit tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) yang berfungsi mendukung sistem pengelolaan sampah secara terpadu.

Langkah pengurangan sampah ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan Kabupaten Badung untuk menyuplai pasokan ke fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Pemkab Badung berkomitmen menyalurkan komoditas sampah dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas tersebut.

"Komitmen kami minimal 500 ton per hari. Kalau dari skemanya di PSEL itu, kami membawa sampah sejumlah tonase yang ditentukan, tidak ditentukan sesuai jenis sampah dan sebagainya, tetapi alangkah baiknya kalau apa pun teknologinya di hilir, pemilahan itu adalah hal yang utama," terang Rai.

Badung, dalam realisasi perjanjian kerja sama (PKS) proyek PSEL, bertanggung jawab penuh pada pengerjaan fisik awal di lokasi rencana pembangunan. Pemkab Badung tengah mengebut proses pengurukan lahan yang akan digunakan sebagai basis fasilitas tersebut.

Di luar tata kelola sampah, DLHK Badung juga memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha guna memastikan kepatuhan regulasi lingkungan. Melalui pengawasan reguler, DLHK tercatat telah memeriksa 84 dari total 250 jenis kegiatan usaha yang masuk dalam daftar pemantauan.

Fungsi pemantauan di lapangan diperluas lewat gerakan mingguan yang dikombinasikan langsung dengan penegakan hukum lingkungan. Petugas di lapangan menjaring ratusan pelanggar melalui agenda "Badung Resik" tiap Jumat dengan total 248 temuan.

Aksi pengawasan lingkungan di Badung juga melibatkan intervensi langsung dari aparat pemerintah pusat di tingkat kementerian. Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup mencatatkan hasil pengawasan sebanyak 449 temuan.

Pemeriksaan izin dan kepatuhan lingkungan juga menyasar sektor akomodasi serta destinasi wisata berskala menengah tinggi melalui skema Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dinas Pariwisata mencatatkan angka pemeriksaan tertinggi yang menjangkau kurang lebih 5.000 kegiatan usaha.

Sebagai pelengkap, sektor hilir perdagangan turut diperiksa secara masif demi memastikan seluruh mata rantai usaha mematuhi aturan lingkungan. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan Badung melaporkan total pengawasan telah menyisir 1.473 unit usaha.




(iws/iws)










Hide Ads