Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Tim pengawas dan penindakan telah disiapkan untuk menerapkan denda maksimal sebesar Rp 25 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Sampai saat ini belum kami terapkan ketentuan sanksi itu dan masih bersifat pembinaan. Sanksi tegas rencananya mulai kami terapkan pekan depan ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Minggu (5/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, para pelanggar ketertiban umum di Badung, kata Suryanegara, hanya dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal. Warga yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di desa atau kelurahan setempat.
"Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring," ujar Suryanegara.
Penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum). Satpol PP Badung memastikan akan menyasar pelanggaran tertib lingkungan dengan ancaman denda yang cukup tinggi.
Skema pengawasan dilakukan secara intensif setiap hari Jumat dengan menyiagakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di setiap kecamatan. Langkah ini bertujuan agar setiap temuan pelanggaran di lapangan bisa langsung diproses secara hukum di tempat.
"Tiap Jumat, selain korve, kami akan menugaskan atau menyiapkan PPNS pada tiap-tiap kecamatan. Ini sesuai perintah Pak bupati. Kalau ditemukan pelanggaran bisa kami langsung proses, tegas supaya ditangani bersama atau ditangkap," tutur Suryanegara.
Masyarakat maupun petugas di lapangan diminta aktif bekerja sama untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal. Nantinya, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung akan menindaklanjuti sampai ke tahap sidang di pengadilan.
(hsa/hsa)










































