Umrah Tanpa Izin Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara

Taufiq Syarifudin - detikBali
Selasa, 09 Des 2025 16:19 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Sanksi ini diberikan karena Mirwan berangkat umrah bersama keluarganya ketika wilayahnya sedang dilanda bencana.

"Tentang dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), dilansir dari detikNews.

Tito menjelaskan pemberhentian itu dijatuhkan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Pada saat yang sama, Aceh sedang mengalami bencana.

"Yang bersangkutan ke luar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," jelas dia.

Mirwan MS kemudian meminta maaf setelah diketahui berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya terdampak banjir. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah pusat hingga masyarakat.

"Dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri H Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh H Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," ujar Mirwan dalam keterangan pada unggahan di akun media sosialnya, Selasa (9/12).



Simak Video "Video: Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork