Menyoal Rencana Menteri Nusron Minta Warga Bali Pindah ke Luar Pulau

Round Up

Menyoal Rencana Menteri Nusron Minta Warga Bali Pindah ke Luar Pulau

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 08:42 WIB
Sejumlah warga menampilkan tradisi pertanian saat pembukaan Jatiluwih Festival 2025 di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali, Sabtu (19/7/2025). Kegiatan yang digelar pada 19-20 Juli di objek wisata yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya dunia tersebut mengusung tema Grow With Nature dengan menampilkan berbagai atraksi budaya tradisional, kuliner khas desa, dan potensi kearifan lokal untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nz
Ilustrasi - Sejumlah warga menampilkan tradisi pertanian saat pembukaan Jatiluwih Festival 2025 di Desa Wisata Jatiluwih, Tabanan, Bali, Sabtu (19/7/2025). (Foto: ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO)
Denpasar -

Pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang meminta warga Bali pindah alias bertransmigrasi ke luar pulau menuai beragam respons. Nusron Wahid meminta warga Bali pindah untuk mengurus lahan pertanian di beberapa daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster pun turut merespons pernyataan Nusron Wahid itu. Koster mulanya menjelaskan bahwa transmigrasi merupakan perpindahan penduduk dari wilayah padat ke daerah kurang padat.

"Ini maksudnya (penduduk) Bali kan sudah kelihatan padat. Di daerah lain ada lahan yang luas," kata Koster saat ditemui seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mempersilakan warga Bali yang ingin bertransmigrasi dan bekerja di sektor pertanian di luar Pulau Dewata. Ia pun menyinggung program transmigrasi yang digulirkan pemerintah di masa lalu.

"Dulu kan ada transmigrasi, dibuka ruang bagi yang mau transmigrasi ada kesempatan memanfaatkan lahan yang ada di sana," imbuh politikus PDIP itu.

ADVERTISEMENT

Keinginan Nusron Wahid agar warga Bali bertransmigrasi itu juga ramai dibicarakan warganet. Sebagian warganet mendukung rencana transmigrasi itu, tetapi tak sedikit pula yang menentang keinginan Nusron Wahid tersebut.

Pernyataan Nusron Wahid Minta Warga Bali ke Luar Pulau

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya meminta warga Bali untuk siap-siap bertransmigrasi ke luar Pulau Dewata dan mengurus lahan pertanian. Nusron menyebut program transmigrasi menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan.

Pernyataan itu disampaikan Nusron dalam sambutannya saat Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, 26 November lalu. Pertemuan itu diikuti kepala daerah se-Bali, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster.

"Jadi Pak Gubernur, kita siap-siap. Pak Gubernur, warga Bali harus ada yang disiapkan untuk transmigrasi lagi untuk mengelola lahan yang di luar Bali," kata Nusron.

Nusron mencontohkan beberapa lahan pertanian di luar Bali yang perlu dikelola seperti Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, hingga Papua. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto ingin membangkitkan program transmigrasi.

"Pak Presiden tegas, saat ini pemerintah kalau tidak ada (masyarakatnya) datangkan dari Jawa, dari Bali, program transmigrasi dihidupkan lagi dengan dikasih garapan pertanian di luar Jawa yang lebih menjanjikan," jelasnya.

Nusron mengatakan pemerintah menargetkan daerah-daerah tersebut dapat menyediakan 3 juta hektare dalam lima tahun ke depan. Ia mengeklaim program transmigrasi itu selaras dengan program reforma agraria.

Transmigrasi di Indonesia dari Masa ke Masa

Kebijakan transmigrasi di Indonesia sudah muncul sejak masa kolonial Hindia Belanda. Hanya saja, istilah transmigrasi mulai diberlakukan sejak 1950 atau -pada era pemerintahan Orde Lama.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Transmigrasi, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menyebutkan transmigrasi bertujuan untuk penyebaran penduduk dan tenaga kerja. Kemudian, pembukaan dan pengembangan daerah produksi dan pertanian dalam pembangunan daerah.

Sejak era Orde Baru, kebijakan transmigrasi tertuang dalam program Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Pada Repelita ke-4 atau akhir Oktober 1985, sebanyak 350 ribu keluarga atau 1,1 juta orang telah mengikuti kebijakan transmigrasi tersebut.

Program transmigrasi pada masa Orde Baru juga melahirkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Sementara di era Reformasi, program transmigrasi termasuk dalam rencana pembangunan pada era otonomi daerah. Namun, penyelenggaraan transmigrasi yang sebelumnya cenderung sentralistik, harus menghadapi sejumlah tantangan seiring penerapan asas desentralisasi dan otonomi.

Halaman 4 dari 3


Simak Video "Video Menteri ATR: 48% dari 55,9 Juta Hektar Lahan RI Dimiliki 60 Keluarga"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads