Kementerian LH Larang Insinerator untuk Atasi Sampah di Bali

Fabiola Dianira - detikBali
Jumat, 26 Sep 2025 19:52 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol usai acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua. Jumat (26/9/2025). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator, terutama jika dilakukan tanpa kaidah yang benar atau berskala kecil.

"Itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, Jumat (26/9/2025).

Faisol menjelaskan pembakaran sampah dengan insinerator dapat menghasilkan zat berbahaya berupa dioksin dan furan. Zat ini terbentuk apabila proses pembakaran berlangsung pada suhu rendah, di bawah 1.850 derajat celsius.

"Bila mana sampah dibakar secara langsung, sampahnya masuk langsung, tidak ada pembakarnya, dipastikan suhunya tidak akan mencapai segitu. Kalaupun mencapai segitu, terjadi fluktuasi yang sangat tinggi, dan itu dipastikan akan menimbulkan dioksinfuran," jelasnya.

Zat berbahaya tersebut berukuran sangat kecil, hanya beberapa milimikron, sehingga tidak bisa disaring oleh masker biasa. Bahkan, dioksin dan furan dapat menetap hingga 20 tahun di dalam tubuh manusia.

"Dioksinfuran ini itungannya, ukurannya milimikron, yang tidak bisa kita saring dengan apapun. Dengan masker pun tidak bisa, dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun," katanya.

Simak Video "Video: Menyoroti Permasalahan Sampah Plastik Impor di Indonesia"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork