Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) membantah tudingan terkait penagihan lisensi musik kepada pengelola hotel dan restoran dilakukan dengan gaya preman. LMK Selmi mengeklaim penagihan lisensi musik itu sudah sesuai mekanisme.
"Datang (menagih lisensi musik atau lagu) seperti preman, tidak seperti itu. Mereka saja yang tidak tahu," ujar Sekjen LMK Selmi, Ramsudin Manullang, saat dihubungi detikBali, Kamis (14/8/2025).
Ramsudin mengatakan LMK Selmi sudah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk menyosiaisasikan pembayaran lisensi sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disahkan. Meski begitu, ia mengakui beberapa manajemen hotel dan restoran anggota PHRI belum paham terkait kewajiban pembayaran lisensi itu.
"Ketika undang-undang itu disahkan, beberapa kali kami sosialisasi, ke mana-mana menggandeng PHRI Bali. Di Jakarta juga kami sosialisasi. Tapi, sepertinya PHRI sendiri dari pusat ke daerah nggak ada koordinasinya," imbuh Ramsudin.
Ramsudin menyebut sebanyak 120 hotel dan restoran di Bali sudah diminta membayar lisensi atas penggunaan musik dalam satu bulan terakhir. Penagihan itu menyasar restoran dan hotel bintang tiga hingga bintang lima.
"Sebulan lalu Selmi sudah dapat user baru, 120 hotel dan restoran," kata Ramsudin. User baru yang dia maksud adalah hotel hingga restoran yang baru kali pertama ditagih pembayaran lisensi musik.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/nor)